logo pn web

Pembaharuan Terakhir :Rabu, 20 November 2024

Permohonan Perubahan Nama 

Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id, dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat Permohonan (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  • Fotokopi Ijazah Pemohon (jika ada)
  • Fotokopi Buku Nikah Pemohon (jika ada)
  • Fotokopi Passpor (jika ada)
  • Fotokopi Surat Keterangan Beda Nama / 1 (satu) orang yang sama dari Pemerintah setempat
  • Fotokopi KTP Saksi (2 (dua) orang saksi dan diserahkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi)
  • 2 (dua) buah CD (1 CD berisi softcopy file word Surat Permohonan dan 1 CD kosong)
  • Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos

Layanan Kepaniteraan Perdata saat ini telah berbasis online dan dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi e-Court, yang dapat diakses melalui tautan berikut:

Panduan penggunaan layanan e-Court dapat diakses melalui tautan berikut: 

e court button