Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Pengadilan Negeri Polewali memiliki Zitting Plaats yang berlokasi di Kabupaten Mamasa yang masih mejadi wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Polewali.