Layanan PTSP Pengadilan Negeri Polewali
Pengadilan Negeri Polewali memberikan Layanan pada Masyarakat Pencari Keadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI serta KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 3239/DJU/SK/HM02.3/2/2018 TENTANG PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 77/DJU/SK/HM02/2018 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI