WILAYAH YURISDIKSI
Pengadilan Negeri Polewali beralamat kantor di Jalan Mr. Muh. Yamin Nomor 15, Kelurahan Pekkabata,Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, merupakan salah satu pengadilan negeri yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Makassar, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama. Adapun wilayah hukum Pengadilan Negeri Polewalimeliputi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa.
1. Kabupaten Polewali Mandar.
Kabupaten Polewali Mandar terletak di Provinsi Sulawesi Barat dengan luas wilayah 2.022,30 km2. Secara administratif, Kabupaten Polewali Mandar terbagi ke dalam 16 kecamatan. Kecamatan yang paling luas wilayahnya adalah Tubbi Taramanu dengan luas 356,95 km2 atau 17,65 persen dari luas wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Sementara kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Tinambung dengan luas 21,34 km2 atau 1,06%. Kecamatan Matangnga merupakan kecamatan terjauh yang berjarak 70,3 km antar pusat kecamatan dari ibukota kabupaten.
Kabupaten Polewali Mandar terletak ± 195 Km sebelah selatan Mamuju, Ibukota Provinsi Sulawesi Barat, ± 250 Km sebelah Utara Kota Makassar, Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Polewali Mandar terletak pada posisi 3.4.7,83" LS - 3.32.3,79" LS dan 118.53.57,55" BT - 119.29.33,31" BT. Kabupaten Polewali Mandar merupakan daerah tingkat II dengan jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Sulawesi Barat. Jumlah penduduk Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2018 berdasarkan data pada Pusat Statistik Kabupaten Polewali Mandar adalah sebanyak 437.662 jiwa.
Adapun Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar yaitu:
1. Kecamatan Tinambung.
2. Kecamatan Balanipa .
3. Kecamatan Limboro.
4. Kecamatan Tubbi Taramanu.
5. Kecamatan Alu.
6. Kecamatan Campalagian.
7. Kecamatan Luyo.
8. Kecamatan Wonomulyo.
9. Kecamatan Mapilli.
10. Kecamatan Tapango.
11. Kecamatan Matakali.
12. Kecamatan Bulo.
13. Kecamatan Polewali.
14. Kecamatan Binuang.
15. Kecamatan Anreapi.
16. Kecamatan Matangnga
Sedangkan batas-batas wilayah dari Kabupaten Polewali Mandar adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : wilayah Kabupaten Mamasa.
Sebelah Timur : wilayah Kabupaten Pinrang.
Sebelah Selatan : Selat Makassar.
Sebelah Barat : Kabupaten Majene.
2. Kabupaten Mamasa.
Kabupaten Mamasa dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Polewali Mamasa. Kini Kabupaten Mamasa menjadi kabupaten sendiri setelah dimekarkan pada tahun 2002. Kabupaten Mamasa memiliki luas wilayah 2.759,23 km2. Secara administratif, Kabupaten Mamasa terbagi ke dalam17 kecamatan dan 181 kelurahan/desa.Jarak dari Mamuju, ibu kota Provinsi Sulawesi Barat ke ibu kota Kabupaten Mamasa sejauh 148 Km dengan waktu tempuh sekitar 5-6 jam. Sedangkan dari kota Makassar ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan sekitar 340 Km dengan waktu tempuh sekitar 10 jam. Adapun dari ibu kota Kabupaten Polewali Mandar sebagai daerah asal sebelum dimekarkan sekitar 93 Km dengan waktu tempuh sekitar 3-4 jam. Kabupaten Mamasa terletak pada posisi 12°5'-12°50' LS dan 2°40'-3°32' BT. Jumlah penduduk Kabupaten Mamasa pada tahun 2018 berdasarkan data pada Pusat Statistik Kabupaten Mamasa adalah sebanyak 159.201 jiwa. Adapun Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mamasa yaitu:
1. Kecamatan Sumarorong.
2. Kecamatan Messawa.
3. Kecamatan Pana.
4. Kecamatan Nosu.
5. Kecamatan Tabang.
6. Kecamatan Mamasa.
7. Kecamatan Tanduk Kalua.
8. Kecamatan Balla.
9. Kecamatan Sesenapadang.
10. Kecamatan Tawalian.
11. Kecamatan Mambi.
12. Kecamatan Bambang.
13. Kecamatan Rantebulahan Timur.
14. Kecamatan Mehalaan.
15. Kecamatan Aralle.
16. Kecamatan Buntu Malangka.
17. Kecamatan Tabulahan.
Sedangkan batas-batas wilayah dari Kabupaten Mamasa yaitu:
Sebelah Utara : Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Sebelah Timur : Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Pinrang.
Sebelah Selatan : Kabupaten Polewali Mandar.
Sebelah Barat : Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar