Wilayah Mandar lama yang meliputi wilayah Majene, Polewali, Mamasa dan Mamuju, dahulunya merupakan Daerah Asisten Residen Mandar di bawah seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Majene. Pada waktu itu Pengadilan Negeri bernama Pengadilan Swapraja, selanjutnya sejak bulan Oktober 1952, Pengadilan Swapraja di Majene berubah menjadi Pengadilan Negeri Majene. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Majene waktu itu mencakup wilayah yang sangat luas, yaitu meliputi wilayah Daerah Asisten Residen Mandar sebelumnya dan perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Majene semakin banyak, terumata perkara yang berasal dari wilayah Kabupaten Polewali Mamasa. Karena kedudukan Pengadilan Negeri Majene yang berkedudukan di Majene, mengakibatkan para pencari keadilan khususnya yang berasal dari Kabupaten Polewali Mamasa, saat itu kesulitan untuk datang dan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Majene, hal tersebut diantaranya dikarenakan jaraknya yang cukup jauh dan akses transpotasi yang saat itu sangat terbatas.
Atas pertimbangan tersebut di atas, selanjutnya Pengadilan Negeri Majene mengajukan usulan kepada Menteri Kehakiman R.I. agar di wilayah Kabupaten Polewali Mamasa dibentuk Pengadilan Negeri Polewali. Atas usulan tersebut selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman R.I. Nomor J.P.18/71/6, tanggal 27 Mei 1957, maka terbentuklah Pengadilan Negeri Polewali, yang ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas IV. Selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman R.I. Nomor JP. 18/201/6, tanggal 14 Agustus 1959, Pengadilan Negeri Polewali ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas III. Selanjutnya pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas Dan Tipe Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan menyatakan Pengadilan Negeri Polewali adalah Pengadilan Negeri Kelas II, yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa. Saat ini gedung Pengadilan Negeri Polewali terletak di Jalan Mr. Muh. Yamin Nomor 15, Kelurahan Pekabatta, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.