Syarat dan Prosedur Mengajukan Keberatan
(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : Keberatan ditujukan kepada Atasan PPIDmelalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. - Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Selengkapnya:
- SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Lampiran I SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran II SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran III SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IV SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran V SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VI SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VII SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VIII SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IX SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran X SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XI SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XII SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011