logo pn web

Pembaharuan Terakhir :Rabu, 20 November 2024

Ketentuan Umum Gugatan Sederhana

1. Nilai gugatan tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Gugatan diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum.

2. Bukan perkara sengketa atas tanah dan bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan).

3. Penggugat dan tergugat berada dalam satu wilayah hukum.

4. Para pihak terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

1. Pendaftaran

2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana

3. Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti

4. Pemeriksaan pendahuluan

5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak

6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian

7. Pembuktian

8. Putusan

Jangka Waktu Penyelesaian

Penyelesaian gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama.

Perdamaian Dalam Gugatan Sederhana

Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang akan mengikat para pihak dan terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberata paling lambat diajukan 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim ditinggkat keberatan bersifat final. artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Referensi :

1. Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana 

2. Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

3. Brosur dan Poster Mekanisme Gugatan Sederhana 

Draft Surat Menyurat Terkait Proses Penyelesaian Gugatan Sederhana : 

1. Surat Gugatan 

2. Surat Jawaban 

3. Format Penetapan Dismissal

4. Format Penetapan Perkara Gugur 

5. Format Putusan Hakim Tunggal 

6. Surat Keberatan 

7. Surat Kontra Memori Keberatan 

8. Format Putusan Hakim Majelis Atas Keberatan